Penilaian DELH
Kembali ke BerandaPenilaian Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) merupakan proses evaluasi terhadap dokumen lingkungan yang disusun untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Dokumen DELH memuat kajian mengenai dampak penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan dari kegiatan yang telah beroperasi, serta rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Penilaian DELH dilaksanakan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan kewenangannya, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk kegiatan yang berada dalam kewenangan provinsi. Hasil penilaian DELH menjadi dasar dalam penerbitan Persetujuan DELH yang dipersamakan dengan Persetujuan Lingkungan Hidup dan merupakan salah satu prasyarat dalam proses perizinan berusaha. Melalui mekanisme ini, diharapkan seluruh kegiatan usaha yang telah berjalan dapat memenuhi kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara berkelanjutan serta meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.
ALUR PENGAJUAN PENILAIAN DELH
REGULASI YANG MENGATUR PENILAIAN DELH
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup